Kelas : 4KA04
NPM : 10113100
Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI
Soal:
1. Tuliskan UU yang menjelaskan tentang
Hak Cipta
2. Jelaskan UU no 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
3.
Tuliskan
pendapat saudara/i mengenai keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur
penggunaan teknologi informasi
Jawab:
1.
Undang-Undang No 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
2.
Undang-Undang No 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang
Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah
menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan
mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan
ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan
lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung
sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan
telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan
telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan
penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan
telekomunikasi nasional.
2.1 Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang
demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk
meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi
globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang
sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih
banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi.
Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat
dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
- Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
- Alat telekomunikasi adalah
setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
- Sarana dan prasarana
tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung
berfungsinya telekomunikasi;
- Pemancar radio adalah alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
- Jaringan telekomunikasi adalah
rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
- Jasa telekomunikasi adalah
layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan jaringan telekomunikasi;
- Penyelenggara telekomunikasi
adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan
keamanan negara;
- Pelanggan adalah perseorangan,
badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi
dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
- Pemakai adalah perseorangan,
badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi
dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
- Pengguna adalah pelanggan dan
pemakai;
- Penyelenggaraan telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan
pengoperasiannya khusus;
- Interkoneksi adalah
keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda;
- Menteri adalah Menteri yang
ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
3.
Keterbatasan UU
Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
Berikut adalah salah
satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 1999:
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36
Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau
penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar,
suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan
bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu
bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi
dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu
ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan
Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan
milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
- Akses ke jaringan
telekomunikasi
- Akses ke jasa telekomunikasi
- Akses ke jaringan
telekomunikasi khusus
3.1 Pendapat
Menurut saya uu no.36 tahun 1999 sangat jelas
sekali menguntungkan dalam berbagai hal baik itu dibidang ekonomi, contohnya
dalam mempercepat transaksi di berbagai daerah perkembangan teknologi
komunikasi turut andil agar proses tersebut berjalan dengan lancar. lalu
seperti yang sebutkan bahwa pengguna telekomunikasi adalah mereka
(perseorangan, badan hukum, pemerintah dan jasa telekomunikasi) artinya tidak
ada satupun batasan dalam menggunakan perangkat telekomunikasi terhadap pihak
tertentu, semuanya bebas dalam artian masih diatur standar penggunaanya. Dalam
penggunaan gelombang berdasarkan jenis gelombang pada jenis telekomunikasi.
Demikian juga dengan internet, internet termasuk
dalam sarana telekomunikasi yang sekarang ini telah mendominasi ke seluruh
penjuru dunia, terbentuk dari sebuah jaringan yang saling terhubung satu sama
lain dari satu negara ke negara lain, dengan adanya uu no.36 tentu penggunaan
internet sebagai media telekomunikasi menjadi lebih baik. sehingga dapat
dikatakan uu no.36 tahun 1999 menguntungkan dalam majunya perkembangan IT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar