Nama
: Achmad Syarif H.
Kelas
: 2KA04
NPM
: 10113100
Mata
Kuliah : Teori Organisasi Umum 1
Pengertian
Organisasi
Istilah
organisasi berasal dari kata organon/bahasa yunani. Yang berarti
alat, tools. Desain organisasi (organizational design) merupakan
proses memilih dan mengimplementasikan struktur yang terbaik untuk
mengelola sumber-sumber untuk mencapai tujuan.
Organisasi
pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang
berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana,
terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber
daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana,
data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif
untuk mencapai tujuan organisasi. atau dapat disebut sebagai bentuk
formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya
masing-masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam
suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan
organisasi).
Agar
tujuan organisasi dan tujuan individu dapat tercapai secara selaras
dan harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh
dari kedua belah pihak (pengurus organisasi dan anggota organisasi)
untuk bersama-sama berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing
secara bertanggung jawab, sehingga pada saat masing-masing
mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota
organisasi/pegawai maupun bagi pengurus organisasi/pejabat yang
berwenang.
Pengertian
organisasi dan metode secara lengkap: rangkaian proses kegiatan yang
harus dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan factor
yang menentukan bagi berhasilnya proses manajemen terutama dengan
memperhatikan fungsi dan dinamika organisasi atau birokrasi dalam
rangka mencapai tujuan yang sah ditetapkan.
Dalam
hal ini banyak sekali pengertian organisasi menurut pendapat-pendapat
para ahli sebagai berikut :
- Organisasi Menurut Stoner : Pengertian Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
- Organisasi Menurut James D. Mooney : Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
- Organisasi Menurut Chester I. Bernard : Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi
dapat dilihat dengan cara berbeda, yaitu:
- Organisasi dalam arti statis
Melihat
organisasi sebagai sesuatu yang tidak bergerak/diam. Organisasi
dipandang sebagai wadah atau alat untuk mencapai tujuan, wadah
bekerjasama, wadah bagi administrasi dan manajemen yang memungkinnya
bergerak.
Organisasi dipandang sebagai jaringan dari hubungan kerja
yang bersifat formal yang tergambar dalam bagan organisasi.
Organisasi seabagi saluran hierarki kedudukan yang ada yang
menggambarkan garis wewenang, garis komando, dan garis tanggung
jawab.
- Organisasi dalam arti dinamis
Organisasi
merupakan organ yang hidup, selalu bergerak, mengadakan pembagian
tugas berdasarkan sistem dan ruang lingkup.
Terdiri dari sekelompok
orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
dua
kemungkinan dalam organisasi yang dinamis, yaitu kemungkinan untuk
tumbuh dan berkembang, serta kemungkinan organisasi untuk mati.
- Organisasisebagai sistem kerja sama
Adanya
sekelompok orang yang mengadakan kerjasama yang dilandasi oleh
kesamaan tujuan.
Suatu sistem mengenai pekerjaan-pekerjaan yang
dirumuskan dengan baik dan dilengkapi dengan wewenang, tugas, dan
tanggung jawab.
Adanya spesialisasi fungsi dari suatu tugas
bersama.
Sistem terencana dari usaha kerjasama dengan memberikan
peran kepada setiap orang untuk dijalankan, wewenang, tugas, dan
tanggungjawab untuk dilaksanakan.
- Organisasi sebagai sistem tata hubungan kerja
- Tata hubungan pribadi
- Tata hubungan formal
- Tata hubungan informal
- Tata hubungan langsung
- Tata hubungan tidak langsung
- Tata hubungan vertikal (up/down ward)
- Tata hubungan horizontal
- Tata hubungan diagonal (up/down ward diagonal)
- Organisasisebagai proses pembagian tugas
Suatu
proses menetapkan dan mengelompokkan jenis pekerjaan yang diikuti
pelimpahan wewenang dan tanggungjawab.
Rangkaian bagian-bagian
saling tergantung dan berdiri sebagai sebuah satu kesatuan yang
utuh.
Proses pembagian tugas dan menentukan siapa yang mengemban
tugas dan tanggung jawab.
Proses kegiatan penyusunan, pengembangan,
pemeliharaan dari pola hubungan kerja dari
bagian-bagian/individu-individu dalam organisasi.
Bentuk
Organisasi Perusahaan
Ada
beberapa bentuk organisasi yang pokok, yaitu: Perseroan Terbatas
(PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma (FA), Koperasi, Join Venture,
Trusr, Kartel dan Holding Company. Berikut ini akan dijelaskan
berbagai bentuk perusahaan tersebut secara ringkas.
- Perseroan Terbatas (PT)
Dulu
disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
Selain
berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka
mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut.
- Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang
yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari
pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan
firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan
firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
- Firma (FA)
Firma
(dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah:
perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga
disebut FA, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik
firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
- Koperasi
Koperasi
adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi
bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya
lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
- Join Venture
Join
Venture atau Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk
antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi
bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang
keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan
kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus
saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan
patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi,
yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya
kurang begitu sulit.
Frase
ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok.
Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan,
LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan
seperti pertanggung jawaban pajak dan kerugian.
- Trust
Trust
adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang
baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.
Contoh:
Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang
Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
Trust
dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat
integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai
proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust
pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang
menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada
umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan
penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli,
sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak
terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun
ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
- Kartel
Kartel
adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak
dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan
keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau
menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara
lain:
- Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
- Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
- Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
- Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
- Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan
- Holding Company
Holding
company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang
lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa
badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha,
karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang
bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan
dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan.
Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri,
namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company,
maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung
berada di tangan holding company.
Referensi
:
Buku:
- Sukanto R & T. Hani Handoko. Organisasi Perusahaan. PBFE, Yogyakarta. 2000.
- Widyatmini & Izzati A. Pengantar Organisasi dan Metode, Gunadarma, Jakarta, 1995.
- Wursanto, Ig. 2005, Dasar-dasar Ilmu Organisasi, ANDI, Yogyakarta, 2005.
Jurnal:
- Hasiholan, 2012, Teori Organisasi Suatu Tinjauan Perspektif Sejarah, Jurnal Dinamika Sains, Vol. 10, No 24
Blog:
- http://hipni.blogspot.com/2011/08/definisi-pengertian-organisasi.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi
- http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../P+4+macam-organisasi.pdf
- http://yustianpriambodo.wordpress.com/2011/01/06/jurnal-organisasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar