Senin, 18 November 2013

Tugas ISD 3 - Hukum dan Negara

Nama : Achmad Syarif H.
Kelas : 1KA15
NPM : 10113100
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar

NEGARA

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.



Unsur-Unsur Negara

1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
  1. Rakyat
    • Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
    • Rakyat dalam suatu negara meliputi :
      • Penduduk, bukan penduduk
      • Warga negara, bukan warga negara
  2. Wilayah
    • Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
    • Wilayah suatu negara terdiri dari:
      1. Wilayah Darat
        • Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
        • Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
        • Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
        • Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
      2. Wilayah laut :
        • Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
        • Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
          • Res Nullius: Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
          • Res Communis : Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
      3. Wilayah Udara
        • Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
        • Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
          • Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
          • Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
          • Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
  3. Pemerintah yang berdaulat
    1. Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
    2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).

Sifat Negara

  1. Sifat memaksa
    • Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
    • Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
  2. Sifat monopoli
    • Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
  3. Sifat totalitas
    • Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

Teori Terbentuknya Negara

  1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
    • Kondisi Alam -> Berkembang Manusia -> Tumbuh Negara.
  2. Teori Ketuhanan
    • Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya Negara.
  3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
    • Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Tujuan Negara

  • Melaksanakan ketertiban dunia 
  • Menyelenggarakan Pertahanan 
  • Menegakkan keadilan 
  • Mengusahakan kesejahteraan rakyat 


Bentuk Negara

  • Negara Kesatuan
    1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
    2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
  • Negara Serikat
    • di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.



HUKUM


Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Sifat Hukum

  1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
  2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :

  1. Undang – Undang (statute) 
  2. Kebiasaan (costum) 
  3. Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi) 
  4. Traktat (Treaty) 
  5. Pendapat Sarjana hukum.


Pembagian Hukum
  • Menurut Tempat Berlakunya
    1. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga Negara di dalam suatu Negara.
    2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di Negara lain yang harus ditaati apabila warga Negara masuk ke wilayah Negara-negara lain.
    4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
  • Menurut Isinya
    1. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
    2. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan, kenegaraan atau hubungan antara Negara dengan peorangan (warga Negara)
  • Menurut Waktu Berlakunya.
    1. Ius Contitutum (Hukum Positif). yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga Negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
    2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
    3. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan Dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh Dunia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar